Apa itu qoza’? Qoza’ adalah memotong rambut secara tidak
rata sehingga sebagian dicukur habis (dibotaki), sebagian lainnya tidak
dipotong atau dibiarkan panjang. Di zaman sekarang, banyak model qoza’ terutama
dilakukan oleh anak muda. Umumnya qoza’ di masa kini membentuk motif tertentu
baik seperti ukiran, suatu lambang, atau hanya garis saja.
عَنْ نَافِعٍ مَوْلَى عَبْدِ
اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ
عُمَرَ – رضى الله عنهما
– يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ
– صلى الله عليه وسلم
– يَنْهَى عَنِ الْقَزَعِ
Dari Nafi’ Maula Abdullah bahwa ia mendengar Ibnu Umar
radhiyallahu anhuma mengatakan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)
Hadits lain melalui jalur Anas bin Malik juga menegaskan
larangan yang sama
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله
عليه وسلم – نَهَى عَنِ
الْقَزَعِ
Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa yang dimaksud
dengan qoza’ adalah:
يُحْلَقُ
بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ
بَعْضٌ
Mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya
(HR. Muslim)
Rasulullah juga pernah melihat qoza’ secara langsung lalu
beliau melarangnya.
رأَى رسُولُ اللهِ – صلى
الله عليه وسلم – صَبِيّاً
قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِ
رَأسِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ ،
فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ ،
وقال : احْلِقُوهُ كُلَّهُ ، أَوِ
اتْرُكُوهُ كُلَّهُ
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melihat anak
yang dicukur sebagian rambutnya dan dibiarkan sebagian lainnya, maka beliau
melarang hal itu dan bersabda: “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya”
(HR. Abu Daud dan An Nasa’i)
Imam Nawawi menjelaskan bahwa para ulama telah sepakat bahwa
qoza’ ini hukumnya makruh. Kecuali jika untuk keperluan tertentu seperti bekam
atau pengobatan. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Bersamadakwah]
0 komentar :
Post a Comment